CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Rabu, 05 November 2008

eksekusi amrozi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan rencana pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs pada hari Jumat (24/10) pukul 10.00 WIB. Namun Kejagung tidak akan mengumumkan secara detail hari H dan jam pelaksanaan eksekusi.
"Silakan datang besok jam 10 pagi. Besok akan diumumkan soal eksekusi Amrozi Cs. Tapi saya belum tahu, siapa yang akan mengumumkan dan apa yang akan diumumkan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/10).
Ditegaskan Jasman, Kejagung tidak berhak mengumumkan rencana, waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi. UU Kejaksaan mengatur, Kejaksaan wajib mengumumkan setelah eksekusi dilaksanakan. Apakah ketiga terpidana sudah diisolasi? Menurut Jasman kewenangan isolasi ada pada Lembaga Pemasyarakatan (LP). Termasuk pula soal pengamanan, hal tersebut menjadi kewenangan Polri. "Untuk soal keamanan dan pengamanan, itu kewenangan Polri," ujar Jasman.
Mengenai pemberitahuan kepada terpidana, Jasman mengatakan bahwa sesuai pasal 15 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Eksekusi, Kejaksaan wajib memberitahukan. "Sebelum tiga hari dilaksanakan eksekusi,Kejaksaan wajib memberitahukan kepada terpidana," kata Jasman.
Apakah sudah diberitahu? "Sampai hari ini belum ada pemberitahuan, " ujar Jasman.
Terhadap boleh tidaknya kuasa hukum, keluarga mendampingi dan menyaksikan jalannya eksekusi, Jasman mengatakan bahwa dalam UU menyebutkan dengan kata dapat. Oleh karena itu,harus ada permohonan terlebih dulu dari kuasa hukum atau keluarga. "Setelah itu,baru kita pertimbangkan," ujar Jasman.
Bagaimana dengan pemakaman? Menurut Jasman, setelah dieksekusi, kewajiban Kejaksaan adalah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

amrozi ora mati-mati yak, hebat men....

bloge ak wei komen owk...^-^
http://iqmf.wordpress.com

Get Dollar from Google Adsense mengatakan...

Sekarang Amrozi dah dihukum mati lho...

Anonim mengatakan...

sok tau akh SUKIRMAN..........